Search This Blog

Thursday, May 13, 2010

Tahukah Anda, Fatwa Baru MUI Tentang Air Daur Ulang ?

Seiring dengan bertambahnya penduduk dan tumbuhnya industri, kebutuhan akan air pun semakin meningkat. Sementara sumber air semakin lama semakin menurun sehingga dikembangkanlah teknologi daur ulang air. Namun bagaimanakah status fiqih air daur ulang ini?

Sudah menjadi fakta bahwa seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan industri kebutuhan akan air bersih di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Terbukti saat ini krisis air terjadi di mana-mana, hal tersebut dikarenakan makin langkanya sumber air bersih.


Teknologi kini memungkinkan daur ulang air yang semula berasal dari limbah bercampur dengan kotoran, benda najis dan komponen lain. Lalu bagaimanakan status fiqih air yang telah bercampur dengan berbagai benda najis tersebut setelah didaur ulang? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan sebuah fatwa mengenai air daur ulang ini pada tanggal 11 Shafar 1431 H/27 Januari 2010 M yaitu Fatwa No.02 tahun 2010, sbb:

Ketentuan Umum:
1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta'mal), terkena najis (mutannajis) dari air yang telah digunakan salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mustaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali.
2. Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.

Ketentuan Hukum:
1. Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuah fikih.
2. Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:
a. Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya.
b. Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambah air suci lagi mensucikan (thahir mutanajjis) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut sehingga mencapai volume paling kurang dua kullah; serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang.
c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahir muthahhir), dengan syarat:

  • Volume airnya lebih dari dua kullah.
  • Alat bantu yang digunakan harus suci.
3. Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh digunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis dan istinja', serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...