ONH Naik Lagi, KPK Kaji Biaya Pemondokan dan Katering
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI telah memutuskan menaikan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 1430 H/2009 sebesar US$84. Tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian terhadap kenaikan biaya haji tersebut.wiata seo sadau
"Kita akan menanyakan item-item ONH. Kita minta akuntabilitas (Depag) sehingga (kenaikan itu) bisa dibilang wajar," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar di kantornya, Jumat (12/6/2009).
Seperti diketahui, Departemen Agama menaikkan ongkos haji atas dasar pemindahan pemondokan dari ring tiga ke ring satu dan dua serta kenaikan biaya konsumsi jemaah haji.
Soal manajemen penyelenggaraanya, KPK mendorong Departemen Agama untuk memperbaiki sistemnya. "Sehingga tidak ada lagi dugaan penyelewengan," sambungnya.
Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, yang juga Ketua tim pencegahan KPK dalam penyelenggaraan haji, Doni Muhardiansyah beberapa waktu lalu kepada okezone mengatakan, timnya secara detil akan mengkaji kenaikan biaya haji tersebut.
"Kita akan minta penjelasan soal biaya haji yang naik.Soal pemondokan dan katering," kata dia.
Kembali naiknya ongkos haji juga mendapat sorotan dari Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW menghitung besaran kenaikan haji lebih tinggi dari angka sebenarnya. "Biaya penyelenggaraan haji seharusnya lebih rendah dari tahun sebelumnya," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, Selasa 9 Juni lalu
No comments:
Post a Comment