Korupsi PPDT, Kejagung Tahan Dua Rekanan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyiapan data informasi parsial, pada satuan kerja sekretariat Kementrian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2007.
Kedua tersangka tersebut dari perusahaan rekanan, yaitu Direktur Utama PT Endogeotec Visicon, Hary Iskadejanto, dan Project Officer PT Endogeotec Visicon, Achmad Firdaus Hariyanto.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/4/2009).
Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan Salemba terhitung mulai hari ini.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2007 Kementrian PDT melaksanakan proyek penyiapan data dan informasi parsial yang dibagi menjadi tiga paket pekerjaan. Pertama, wilayah Maluku dan Papua; kedua, Sulawesi, Nusa Tenggara; dan ketiga, Sumatera, Bali, Jawa, dan Kalimantan.
Alokasi anggaran seluruhnya mencapai Rp6 miliar yang digunakan untuk pembayaran tenaga ahli fiktif.
Selain Hary dan Achmad, sebelumnya empat tersangka lain sudah ditahan Kejagung. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen dari Kementerian PPDT, Partono; project officer dari PT Tritunggal Pratyaksa, Ook Herumani; Direktur PT Lentera Cipta Nusa, Widharko Wiwied; dan project officer untuk PT Lentera Cipta Nusa, Mangatas Siagian. Keempat tersangka tersebut ditahan sejak 13 April lalu.
(lsi)
No comments:
Post a Comment