Trafficking wanita dan anak-anak merupakan bentuk perbudakan moderen. Tiap tahun, ribuan wanita dan anak-anak dikirim dari satu negara ke negara lain, seringkali dari Timur ke Barat Eropa dan merupakan bagian dari kegiatan perdagangan manusia. Sementara tujuan utamanya adalah eksploitasi seksual, hal ini juga menjadi sumber tenaga kerja ilegal. Trafficking mewakili bentuk buruk kekerasan seksual yang tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan jender. Wanita dan anak-anak yang hidup dalam kesulitan karena kemiskinan rentan terhadap kejahatan ini, yang seringkali dimotivasi oleh uang dan dalam banyak kasus melibatkan kejahatan kriminal yang terorganisir. Trafficking manusia merupakan salah satu bentuk serius kejahatan terorganisir dan melibatkan pelanggaran hak asasi manusia.
Pada tahun 2003, Norwegia meluncurkan Kerangka Kerja pertama untuk Memerangi Trafficking Wanita dan Anak-anak. Kerangka kerja ini terdiri dari metode-metode untuk melindungi dan membantu korban, mencegah trafficking manusia dan menghukum para pelaku.
Pada tahun 2002, pemerintah Norwegia memperkenalkan panduan etis bagi masyarakat sipil untuk melarang pembelian dan penerimaan layanan seksual. Yang menjadi dasar resolusi ini adalah meningkatnya permasalahan karena kegiatan prostitusi internasional dan trafficking wanita dan anak-anak untuk tujuan seksual. Panduan ini memberikan batas jelas tentang standar etis dan moral Norwegia yang diharapkan untuk diamati oleh para pegawai pemerintah senior dan masyarakat umum.
Peluncuran panduan ini menekankan peranan pemerintah dalam memberikan contoh yang baik. Melalui cara ini, para otoritas dan pemerintah bertanggung jawab secara prinsip dalam mencegah individu menjadi korban kegiatan trafficking manusia untuk tujuan seksual.
Source: www.norwegia.or.id
No comments:
Post a Comment