"Jumlah korban yang sudah teridentifikasi hingga saat ini berjumlah 76. Sementara yang sudah dimasukkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjumlah 17," ungkap Direktur Lembaga Bantuan hukum Advokasi Nasional Maskuri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1).
Maskuri meminta Polri segera mempecepat proses hukum terhadap kasus tersebut. Sebab, sejak dilaporkan pada 23 Desember 2008, pihak yang dilaporkan belum juga diperiksa.
Apalagi, lanjut Maskuri, Ahmad Khoirul si terlapor, hingga saat ini statusnya belum menjadi tersangka.
"Makanya kita tanyakan, kapan dilakukan penetapan tersangka? Saat ini masih sebagi terlapor. Kita tanyakan prosesnya bagaimana," jelasnya.
Maskuri mendesak Polri segera mempercepat proses hukum kasus dugaan pencabulan dengan mengajukan gelar perkara dalam pekan ini.
"Jika bukti-bukti sudah cukup akan dilakukan penetapan tersangka dan akan dilakukan penangkapan," tambahnya. [dip/ana]
Source: http://www.inilah.com
No comments:
Post a Comment