“MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha untuk mengedarkan gambar dan foto yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW,” kata KH Sanusi Baco di Makassar, Kamis (15/10).
Menurutnya, foto ataupun gambar Nabi Muhammad SAW sudah tidak ada sejak 15 abad yang lalu, jadi mustahil jika sekarang ini ada sekelompok orang menganggap pin dan stiker yang beredar adalah benar wajah Nabi Muhammad SAW. “Perbuatan ini adalah bentuk dari penistaan agama,” ujarnya.
Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan beredarnya pin dan stiker yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW, yang diedarkan oleh Bahanda (31), warga Gowa, dan Herianto (35), warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kedua orang yang sempat kuliah di salah satu universitas di Iran ini mengakui jika gambar tersebut berasal dari negara Timur Tengah itu. Sanusi Baco menegaskan, perbuatan tersebut merupakan penistaan agama dan terdapat dua hal yang diharamkan MUI, pertama, para pembuat, pendesain, serta pencetak pin dan stiker itu dan kedua adalah para pengedarnya.
Dia mengutip salah satu hadis nabi yang berbunyi, “Bahagia orang yang melihat saya (Nabi Muhammad SAW), lalu dia beriman. Dan lebih berbahagia lagi yang beriman kepadaku (Nabi Muhammad SAW) walau tanpa melihat wajahku.” ant
Source: http://www.surya.co.id
No comments:
Post a Comment