“Saat ini kami sedang mengintrogasi dua orang mantan mahasiswa Iran yang telah mengedarkan pin dan stiker yang bergambarkan wajah Nabi Muhammad SAW. Mereka saat ini masih berstatus saksi dan belum bisa dikategorikan sebagai kegiatan penistaan agama,” kata Kepala Polisi Resor Kota (Polresta) Makassar Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mansyur, di Makassar, Kamis.
Mereka adalah Bhd (31) warga Gowa dan Her (35) warga Makassar, masing-masing dijemput di rumahnya beserta sejumlah benda berbentuk pin yang bergambar wajah pria, yang diduga sebagai Nabi Muhammad SAW, Rabu (14/10) kemarin malam.
Dari pemeriksaan ini, Mansyur belum bisa menyimpulkan jika pengedaran pin dan stiker yang bergambar wajah Nabi Muhammad SAW, yang konon masih berusia 17 tahun itu sebagai kasus penistaan agama.
“Hingga kini kami masih memeriksanya dan belum bisa mengatakan jika perbuatan mereka adalah perbuatan yang telah menistakan agama, ” sambungnya.
Untuk itu, pihaknya akan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dan terutama pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami menunggu keputusan dari MUI, jika MUI mengatakan itu sebagai penistaan agama maka kami akan melanjutkan kasus ini hingga kepengadilan, ” tegasnya.
Jeratan hukum yang menunggu mereka termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 156 dan Pasal 157, tentang penistaan agama dengan diancam hukuman 2,5 tahun penjara.
Dia menjelaskan, pin dan stiker ini dibawa Bhd dan Her dari Negara Iran. Sekitar 100 jumlahnya dan tidak hanya bergambar wajah Nabi Muhammad, tapi para sahabatnya seperti Imam Ali Bin Abi Thalib. “Pin dan stiker ini hanya akan dijual kepada anggota-anggota komunitas,” ujarnya.
Kini pin dan stiker itu menjadi barang bukti pihak kepolisian, sebelumnya barang tersebut dijual seharga Rp 10.000 per lembar. Namun hanya kepada rekan-rekannya di lingkungan komunitasnya di Makassar. ant
Source: http://www.surya.co.id
No comments:
Post a Comment