Search This Blog

Friday, October 23, 2009

Bahay penyalahgunaan situs pertemanan Facebook

Pada tanggal 20-21 Mei 2009 lalu para ‘ulama yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengadakan Bahtsul Masa-il XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-at Lirboyo Kediri. Acara yang dihadiri oleh 50 Pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa Timur tersebut membahas berbagai issu aktual, diantaranya mengkaji hukum penyalahgunaan facebook yang akhir-akhir ini sangat digemari oleh sebagian besar kaum remaja, terutama pelajar dan mahasiswa. Menurut Lembaga Independen Pusat Operasional Facebook, Palo Alto California Amerika Serikat bahwa dari 235.000.000 penduduk Indonesia, tidak kurang dari 813.000 pengguna facebook. Namun sangat disayangkan teknologi informasi yang semula dimanfaatkan sebagai media silaturrahim sekarang berubah menjadi media tukar informasi maksiat atau lebih jelas lagi sebagai ajang perzinahan terselubung.


Facebook adalah sebuah situs web jejaring sosial yang diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zucker Berg lulusan Harvard University. Meskipun usianya baru beberapa tahun, situs ini bisa mengalahkan kepopuleran mesin pencari situs lainnya seperti yahoo dan google yang lebih dulu lahir. Facebook lebih popular lagi pada saat calon presiden Amerika Serikat Barack Obama menggunakan media ini sebagai alat kampanye, sehingga beliau lebih dikenal oleh masyarakat dan akhirnya terpilih sebagai presiden Amerika Serikat. Konon media ini juga dipergunakan untuk kampanye calon presiden dan wakil presiden Indonesia yang akan bertarung pada bulan juli mendatang.
Selain digunakan sebagai alat silaturrahim, komunikasi dan sosialisasi, facebook juga bisa dimanfaatkan untuk tukar informasi berbagai ilmu pengetahuan dan dakwah dengan lembaga/perorangan di seluruh dunia. Inilah yang menyebabkan kenapa media ini sangat digemari masyarakat. Karena media ini dirasakan lebih efektif dan efesien dibanding lainnya.


Disamping mengandung nilai mashlahat (positif) karena sisi manfaat yang begitu besar, ternyata facebook mengandung nilai madharat (negatif) apabila disalahgunakan kepada hal-hal yang negatif. Bahayanya bukan hanya bagi diri si pemakai, tetapi juga bagi orang lain akibat pengaruh negatif dari si pemakai. Misalnya bila seseorang memanfaatkan jejaring sosial ini untuk pendekatan kepada lawan jenis (pedekate) bahkan sampai mengarah kepada perzinahan atau bila seseorang memanfaatkan jejaring sosial ini untuk menyebarkan berita kebohongan (mengandung) fitnah, atau menyebarkan situs porno, lalu situs ini dibaca orang hingga ia melakukan perzinahan, maka bahayanya bukan hanya bagi si pengguna web ini tapi juga orang lain. Masalah seperti inilah yang menjadi perbincangan para ulama pondok pesantren putri se-Jawa Timur beberapa hari yang lalu. Jika hal tersebut dibiarkan maka tidak mustahil moralitas bangsa yang terkenal sebagai bangsa yang religius ini hancur perlahan-lahan. Dan bangsa-bangsa didunia akan mencatat dalam sejarah bahwa sebuah bangsa yang populer di dunia sebagai bangsa yang berakhlak mulia dan berperadaban tinggi ini hilang tinggal kenangan. Maka pantas kalau seorang ulama pernah mengatakan bahwa ummat itu akan eksis selama akhlak masih terpelihara, jika tidak begitu, hancurlah ummat itu.


Reaksi Ummat
Setelah mempelajari beberapa kasus di atas tentang bahaya penyalahgunaan facebook bagi generasi muda, maka para ‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) menyatakan hal-hal sebagai berikut: hukum penyalahgunaan facebook adalah haram, apabila; a) digunakan untuk pendekatan kepada lawan jenis. Karena Islam sudah mengatur untuk melakukan hal tersebut yaitu dengan melakukan khithbah (pinangan), b) digunakan untuk menyebarkan berita kebohongan (fitnah), dan c) digunakan untuk membicarakan masalah yang vulgar, intim, dan membangkitkan syahwat (pornoghrafi dan pornoaksi). Demikianlah beberapa keputusan dalam bahtsul masa-il yang diselenggarakan oleh para ‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP).
Sehari setelah acara bahtsul masa-il, berbagai kalangan menanggapi keputusan para ‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP). Tentu saja, ada yang pro dan ada yang kontra. Ketua Tanfidziyah PCNU Kraksaan menanggapi bahwa fatwa haram terhadap facebook adalah suatu degradasi pemikiran Islam. Hal senada didukung oleh penolakan haram terhadap facebook oleh Muhammadiyah. Sementara KH.Mustafa Ya’kub salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ketika diwawancarai oleh salah satu TV Nasional menyatakan persetujuannya atas hasil keputusan bahtsul masa-il FMPP. KH. Hasyim Muzadi (Ketua Umum PBNU) berpendapat bahwa facebook bisa menjadi haram apabila disalahgunakan. Karena kata beliau facebook itu ibarat sebilah pisau yang bersifat netral. Jika pisau digunakan sebagai alat memasak sangat bermanfaat bagi manusia. Tetapi apabila pisau disalahgunakan untuk membunuh atau menyakiti manusia pasti sangat membahayakan (madharat). Roy Suryo seorang pakar Telematika menyambut baik fatwa haram facebook untuk memperkuat UU. nomor 11 tahun 2008 tentang hukuman pidana bagi penyalahgunaan teknologi informasi.


Tujuan Hukum Islam
Tujuan pensyari’atan hukum Islam adalah untuk kemashlahatan umat manusia. Oleh karena itu setiap ada permasalahan baru yang tidak tertulis dalam nash alQur’an dan asSunnah diharuskan agar melakukan ijtihad. Dalam melakukan ijtihad para ‘ulama fuqaha selalu memperhatikan kaidah-kaidah yang telah disepakati. Diantaranya harus memperhatikan kaidah-kaidah ushul dan tujuan syari’at Islam (maqashid alsyari’ah). Para ‘ulama fiqh bersepakat bahwa maqashid alsyari’ah ada lima perkara, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda. (lihat al-Syathibi dalam alMuwafaqat IV:90)
Berkaitan dengan keputusan hukum penyalahgunaan facebook yang dikeluarkan oleh para ‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP), hendaklah pengambilan keputusan tersebut (istinbat alhukm) tidak keluar dari kaidah-kaidah yang telah disepakati oleh para ‘ulama fuqaha. Sehingga dalam menyikapi permasalahan penyalahgunaan facebook paling tidak ada indikasi; sejauh mana pengaruh negatifnya (madharat) bagi umat apabila tidak diharamkan dan bagaimana akibatnya apabila diharamkan. Sisi positif dan sisi negative merupakan pertimbangan utama dalam menentukan sebuah keputusan hukum. Jika ternyata pengaruh positif (mashlahat) kepada umat lebih besar, demi menjaga generasi muda dari dekadensi moral bila penyalahgunaan facebook diharamkan, kenapa umat Islam tidak mendukung? Bisa dibayangkan, kalau penyalahgunaan facebook tidak diharamkan, bagaimana nasib bangsa ini mendatang? Sedangkan pengaruh negatif penyalahgunaan facebook bagi generasi muda sangat luar biasa. Pengaruh negatif penyalahgunaan facebook bisa membuat generasi muda panjang angan-angan, gampang tertipu, muda dihasut akibat fitnah, mudah melakukan tindakan kriminal seperti pemerkosaan, perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain tergantung dari kemasan facebooknya.


Kehadiran Islam ke dunia ini untuk menyempurnakan akhlak mulia sebagai jatidiri umat manusia. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. “sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia”. Dalam hadits ini memberikan pemahaman, bahwa generasi muda yang dikehendaki oleh Islam ialah generasi yang berakhlakul karimah. Inilah yang disebut generasi rabbani, sebuah generasi yang berakhlak qur’ani, pewaris perjuangan para nabi dan rasul. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban umat yang beriman apabila melihat suatu kemungkaran, rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu lagi, rubahlah dengan hatinya. Inilah tuntunan Islam yang benar (lihat hadits ke 34 al arba’in al Nawawi). Jadi, segala sesuatu yang dipastikan akan membahayakan kelangsungan sebuah generasi, wajib hukumnya untuk dicegah. Dalam hadits ke 32 nabi Saw. bersabda, ”Tidak boleh melakukan sesuatu perbuatan (madharat) yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain”. Berdasarkan hadits inilah kemudian para ‘ulama fuqaha membuat suatu kaidah; ad-dhararu yuzal (Kemadharatan harus dihilangkan), dan dar-ul mafasidi muqaddamun ’ala jalbil mashalihi (mencegah sebuah kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengambil kemashlahatan). Berdasarkan beberapa dalil dan kaidah tersebut, bisa ditetapkan bahwa penyalahgunaan facebook merupakan sesuatu yang membahayakan bagi generasi muda Islam yang akan melanjutkan estafeta kepemimpinan di negeri ini. Ia merupakan salah satu kemungkaran terselubung yang harus dicegah. Maka tidaklah berlebihan kalau para ‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP), menghukumi penyalahgunaan media ini sebagai sesuatu yang diharamkan.
Islam mengajarkan agar setiap orang yang beriman mewaspadai kehadiran generasi yang lemah, seperti tercantum dalam ayat alQur’an, ”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (Qs.4:9). Generasi lemah yaitu generasi yang sakit mental. Sebab seorang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, begitulah kata nabi Saw. Melalui tulisan ini dihimbau kepada seluruh tokoh masyarakat agar bisa mensosialisasikan fatwa haram penyalahgunaan facebook ini untuk menyelamatkan generasi muda dari dekadensi moral. Semoga.
Mursana, M.Ag. : Ketua Pokjaluh Kandepag Kab. Cirebon, alumni Pesantren Darussalam Ciamis

Source: http://mursanaazmy.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...